Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Lantik Delapan Duta Besar

Kompas.com - 14/02/2014, 20:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik delapan duta besar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/2/2014). Pelantikan mereka didasarkan pada Keputusan Presiden nomor 3P tahun 2014. Di dalam Kepres ini, Presiden memutuskan memberhentikan secara terhormat duta besar terdahulu dan mengangkat delapan duta besar yang baru.

Kedelapan duta besar itu adalah:

1. Budi Bowoleksono SE, Duta Besar di Amerika Serikat yang berkedudukan di Washington DC

2. Drs Irmawan Emir Wisnandar, Duta Besar di Republik Demokratik Rakyat Laos, yang berkedudukan di Vientine

3. Moenir Ari Soenanda SH, Duta Besar di Republik Peru merangkap negara plurinasional Bolivia, berkedudukan di Lima

4. Komjen pol (purn) Dr Drs Ito Sumardi DS SH MBA MM, Duta Besar di Republik Uni Myanmar yang berkedudukan di Yangon

5. Letjen TNI (purn) Johny J Lumintang SH, Duta Besar di Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall dan Republik Palau, yang berkedudukan di Manila

6. Drs Abdurrahmad Mohammad Fachir, Duta Besar di Kerajaan Arab Saudi yang berkedudukan di Riyadh

7. Drs Burhanudin, Duta Besar di Republik Sudan yang merangkap negara Eritrea, yang berkedudukan di Khartoum

8. Drs Suprapto Martosetomo, Duta Besar di Republik Afrika Selatan, merangkap Kerajaan Lesotho, Kerajaan Swaziland dan Republik Botswana, yang berkedudukan di Pretoria.

Dalam proses pelantikan ini, mereka diangkat sumpahnya sesuai keyakinan dan ajaran masing-masing. Di dalam sumpah itu, mereka menyatakan tidak akan menerima pemberian apa pun terkait jabatannya dari siapa pun juga.

Mereka juga berjanji setia pada Undang-undang Dasar 1945 dan akan melakukan segala undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi negara RI. Kedelapan duta besar ini juga menyatakan akan setia pada nusa dan bangsa dan akan memenuhi segala kewajiban yang akan diembannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com