Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Duga Hakim MK Langgar Etika Soal Putusan Uji Materi UU MK

Kompas.com - 13/02/2014, 20:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Komisi Yudisial (KY) menduga majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar norma etik hakim karena mengabulkan uji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Majelis Hakim dapat saja patut diduga melanggar norma etik, bukan norma hukum, dengan dugaan majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya," kata Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik lainnya adalah, pemohon uji UU tersebut merupakan pihak yang sering berurusan dengan MK. Mereka adalah, pihak yang kerap berperkara di MK, Forum Pengacara Konstitusi dan kelompok yang sering bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MK, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Hanya saja, kata Taufiq, dugaan pelanggaran kode etik itu tidak dapat ditindaklanjuti. "Persoalaannya, dugaan pelanggaran etis ini akan dibawa ke mana. Karena, tidak ada Lembaga pengawas," kata Taufiq.

Seperti diberitakan, MK membatalkan UU MK hasil revisi dan memberlakukan kembali UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan tersebut, substansi UU No 4 Tahun 2014 yang menyangkut persyaratan calon hakim konstitusi, pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) menjadi hilang.

Uji materi itu diajukan Andi M Asrun cs, pengacara yang berpraktik di MK, baik dalam perkara sengketa pemilu kepala daerah maupun pengujian UU, serta Gautama Budi Arundhati cs, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Dalam putusannya, MK menolak pandangan berbagai pihak bahwa tidak bisa menguji UU yang mengatur lembaganya. MK berpendapat, pihaknya berwenang mengadili perkara uji UU MK. Alasannya, Berdasarkan pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, mahkamah memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji UU terhadap UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com