Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Akui Antar Kardus Isi Uang ke Rumah Choel Mallarangeng

Kompas.com - 11/02/2014, 23:26 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar mengaku pernah mengantarkan kardus berisi uang ke kediaman Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel. Hal itu diungkapkan Deddy dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

"Berapa kali antar (kardus isi uang) ke rumah Choel?" tanya Hakim Anwar.

"Satu kali," jawab Deddy.

Mulanya, Choel menyampaikan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharram, bahwa kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng sudah setahun menjabat Menpora belum mendapat apa pun.

Kemudian, Wafid menyampaikan permintaan Choel pada Deddy. Setelah itu, Deddy mengaku diminta Wafid untuk mengawal sekitar empat kardus ke kediaman Choel. Deddy mendatangi kediaman Choel bersama staf ahli Menpora saat itu, Fakhrudin.

Namun, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu mulanya mengaku tak tahu kardus tersebut berisi uang. "Kenapa mau kawal itu (kardus)? Tahu isinya apa?" tanya hakim.

"Tidak tahu (isi kardus). Tapi diberitahu belakangan isinya duit," ujar Deddy.

Menurut Deddy, berdasarkan keterangan Wafid, kardus- kardus tersebut berisi uang total sekitar Rp 5 miliar.

Sebelumnya, sopir Deddy, Mawardi Panjaitan, juga mengaku pernah meletakkan sekitar empat kardus ke dalam mobil staf Fakhrudin. Deddy dan Mawardi berada dalam satu mobil. Sedangkan, Fakhrudin pada mobil lainnya. Mobil mereka pun jalan beringingan.

Sementara itu, berdasarkan saksi pegawai Kemenpora, Poniran, empat kardus berisi uang itu berasal dari Dirut PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan atau Paul Nelwan. Namun, dia mengaku tak ingat jumlah uang tersebut. 

Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Mallarangeng melalui Choel, Wafid, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.

Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. 

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com