JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya memutuskan menolak permohonan Gede Pasek Suardika yang ingin mengonsultasikan pemecatannya dari Partai Demokrat. Keputusan itu diambil BK DPR dalam rapat internal.
Trimedya menjelaskan, BK DPR memutuskan menolak permohonan Pasek karena khawatir terlalu dalam mencampuri urusan internal Partai Demokrat. Penolakan itu akan segera disampaikan BK DPR kepada Pasek melalui kuasa hukumnya.
"Sudah diputuskan di dalam rapat internal bahwa kita tidak bisa mengakomodir pengacara Pasek untuk ketemu dengan BK," kata Trimedya di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Trimedya mengatakan, baru pertama kali ada anggota DPR yang mengadukan masalahnya kepada BK DPR. Ia menduga Pasek ingin berkonsultasi karena memerlukan rekomendasi BK DPR untuk memperkuat gugatannya kepada Partai Demokrat.
Secara terpisah, Pasek mengaku ingin berkonsultasi dengan BK DPR karena dirinya belum dapat menerima keputusan DPP Partai Demokrat yang memecatnya. Ia menganggap keputusan itu cacat hukum karena tak sesuai mekanisme yang berlaku.
Pasek menjelaskan, selama ini dirinya selalu menerima semua keputusan partai. Di antaranya saat dicopot sebagai Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, dicopot sebagai Sekretaris Fraksi Demokrat, dicopot sebagai Ketua Komisi III DPR, dan dirotasi ke Komisi IX DPR.
Namun, khusus untuk keputusan pemecatan sebagai anggota Partai Demokrat dan anggota Fraksi Demokrat di DPR, Pasek menolaknya.
Surat pergantian antarwaktu yang dikirim DPP Partai Demokrat juga dikembalikan oleh pimpinan DPR dengan alasan cacat hukum karena tak ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pasek juga berencana melakukan somasi dan gugatan hukum menyikapi pemecatan dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.