Pasal-pasal yang digugat Yusril yaitu 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan itu, meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak, sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.
Surya Paloh dan Partai Nasdem menyatakan keberatan dengan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril. Gugatan itu dinilai bukan untuk kepentingan bangsa melainkan kepentingan segelintir orang atau kelompok. Apalagi, waktu penyelenggaraan pemilu yang sudah terjadwal dan tinggal tersisa dua bulan.
"Kalau saya boleh kasih nasihat gratis, Partai Nasdem bisa gunakan cara terhormat untuk hadapi saya," tulis Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (21/1/2014) pagi.
Cara terhormat yang dimaksud Yusril adalah, agar Nasdem dan Surya bersedia untuk beradu argumen secara terbuka di sidang Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK.
"Partai Nasdem bisa saja mohon sebagai pihak terkait dan sanggah permohonan saya secara argumentatif di sidang MK," katanya.
Namun, Yusril meragukan keberanian Surya dan partainya untuk memenuhi tantangannya dan beradu argumentasi di MK.
"Itu pun kalau Pak SP (Surya Paloh) berani adu argumen, dan tak malu kalau datang hanya dengan omong kosong untuk menakut-nakuti rakyat dengan agitasi dan propaganda kosong ala kaum Nazis dan Fasis yang selama ini digunakan SP dan siapa saja yang menentang uji UU Pilpres ini," ujar Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.