"Kami sudah buat surat instruksi, dan meminta kepada seluruh kader untuk tidak membuat baliho dengan gambar Gus Dur," ujar Imam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Meski tidak lagi memanfaatkan gambar Gus Dur dalam berkampanye, PKB, sebut Imam, tetap tidak akan melupakan doktrin ajaran Gus Dur terutama tentang pluralisme. "Ini sudah merupakan roh ajaran Gus Dur ke kami," ucap anggota Komisi V DPR ini.
Imam mengatakan, PKB menghargai larangan yang disampaikan pihak keluarga. Sama seperti politisi PKB lainnya, Imam menilai larangan itu dianggap wajar. "Nggak apa-apa, itu semua wajar," katanya.
Anggota Majelis Syuro PKB, Ali Maschan Musa, mengatakan memaklumi kritik yang disampaikan keluarga Gus Dur. Dia menyadari memang ada banyak kader PKB yang masih menyertakan gambar Gus Dur dalam setiap kampanye. Hal ini lantaran Gus Dur merupakan salah satu deklator PKB.
Menurut Ali, konflik antara pengurus PKB dengan Gus Dur memang sudah berlangsung sejak lama. Hal tersebut, kata Ali, itu bagian dari dinamika dalam politik. "Politik tanpa konflik pasti selalu terjadi," ujarnya.
Larangan Penggunaan Atribut Gus Dur
Seperti diberitakan, konflik antara keluarga Gus Dur dengan PKB semakin memanas. Partai ini dilarang memakai atribut Gus Dur.
"Itu sesuai dengan permintaan Gus Dur, sesuai surat wasiatnya. Semua (partai) boleh pakai tanda gambar Gus Dur, kecuali yang diwasiatkan Gus Dur, yaitu PKB di bawah kepemimpinan Bapak Muhaimin Iskandar," kata putri Gus Dur, Innayah Wahid, usai haul keempat wafat Gus Dur di DPP Partai Persatuan Pembangunan, Selasa (14/1/2014).
Sebelumnya, kabar soal surat wasiat pelarangan penggunaan gambar Gus Dur itu sudah disinggung pula oleh istri almarhum, Sinta Nuriyah pada 26 Desember lalu. "Surat wasiat itu dibuat pengacara Gus Dur, dan ditandatangani sendiri oleh Gus Dur," ujar dia.
Namun, Sinta mengatakan pelarangan itu berlaku untuk semua partai politik. Dia pun meminta semua pihak yang memasang foto, tulisan nama, dan video Gus Dur pada alat peraga kampanye untuk mencopotnya. "Jika tidak, akan disiapkan langkah-langkah untuk menuntut secara hukum."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.