"Ini kan belum pengadilan, jadi belum terbukti Mas Anas bersalah atau tidak, itu kan harus dibuktikan di pengadilan," kata loyalis Anas dan pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto, di Rumah PPI di Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Tri mengatakan, Anas saat ini masih berstatus tersangka dan tahanan KPK, belum terpidana. Karenanya, kata dia, Anas belum bisa dikatakan korupsi dan harus memenuhi janjinya untuk digantung di Monas.
Namun, ketika ditanya bagaimana seandainya Anas dinyatakan bersalah di pengadilan, Tri menjawab, "Begini sajalah, kalau Mas Anas nanti terbukti bersalah, saya akan berhenti berpolitik dan mundur dari fungsionaris PPI."
Tri pun tak mau menggantikan Anas digantung di Monas, bila pengadilan menyatakan bahwa Anas bersalah. "Tidak begitu dong, ini kan komitmen saya. Pokoknya kalau Mas Anas bersalah, saya berhenti berpolitik dan mundur dari PPI," kilah dia.
Sebelumnya, Anas bungkam saat ditanya kesiapannya digantung di Monas, ketika dia memenuhi panggilan sebagai tersangka KPK, Jumat siang. Dia justru melontarkan lelucon, "Kalau ada yang bilang Anas nggak mau dipanggil KPK, nama saya itu Anas, bukan KPK. Istri saya manggil Abah, ada yang manggil Cak."
Setelah diperiksa selama 4 jam, Anas ditahan. "Ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat. Ketika keluar dari dalam gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB, dia mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye.