Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Mangkir Lagi, KPK Bakal Jemput Paksa Anas

Kompas.com - 10/01/2014, 10:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput paksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika dia mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dijadwalkan Jumat (10/1/2014). Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Anas akan memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.

"Apabila tidak ada kejelasan apakah yang bersangkuatan hadir atau tidak, maka seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain, kalau dia mangkir, maka tentu bisa dilakukan upaya paksa. Karena itu, sampai detik ini belum ada konfirmasi kita masih tunggu," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Namun, lanjut Johan, KPK tidak akan menjemput paksa jika Anas menolak hadir dengan alasan yang dapat diterima sesuai hukum.

"Kalau ada penjelasan, tapi penjelasannya harus bisa dibenarkan oleh hukum, bisa saja orang bisa saja sakit, sakit panu gitu misalnya, karena dia ada pemberitahuan sakit artinya dimaklumi gitu, kan gak gitu. Jadi, penjelasan alasannya juga harus bisa dibenarkan secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilakukan pemeriksaan, sampai pagi ini belum ada," sambung Johan.

Untuk opsi jemput paksa, menurut Johan, KPK akan dibantu petugas kepolisian dari satuan Brimob. Bantuan keamanan ini, kata Johan, bukan khusus dipersiapkan untuk Anas, melainkan bagi tersangka mana pun yang akan dijemput paksa.

"Kita kan di back up, tapi bukan karena jemput Anas lalu ada Brimob, ya enggak dong. Sama semua, kita perlakukan sama," tuturnya.

Mengenai kemungkinan Anas ditahan seusai pemeriksaan hari ini, Johan mengatakan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik KPK.

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang pada Jumat (10/1/2014) setelah Anas mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa (7/1/2014).

Belum ada kepastian apakah Anas akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK atau tidak. Kendati demikian, Juru Bicara ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Ma’mun Murod, mengatakan bahwa Anas kemungkinan akan memenuhi panggilan KPK setelah menggelar jumpa pers di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Insya Allah setelah jumpa pers di rumah," ujar Ma’mun.

Sebelumnya, pihak Anas mangkir dengan alasan keberatan atas surat panggilan KPK yang menyebutkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Menurut tim pengacara Anas, KPK seharusnya menjelaskan proyek-proyek lain yang dimaksud dalam surat panggilan maupun surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com