Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kalau Sudah "Inkracht", Baru Djoko Susilo Diberhentikan

Kompas.com - 20/12/2013, 14:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator ujian SIM. Kendati demikian, Polri hingga saat ini belum memberhentikan Djoko Susilo.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Pasalnya, Djoko Susilo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas keputusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

"Nanti kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kita berhentikan," kata Sutarman seusai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2013, di pelataran utara lapangan Monas, Jumat (20/12/2013).

Polri, kata Sutarman, menyerahkan proses hukum Djoko Susilo kepada majelis hakim. Pihaknya pun berjanji akan menghormati setiap keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan, meski berstatus perwira nonaktif di Mabes Polri, ia tetap memperoleh bantuan hukum dari Polri. Bantuan tersebut, kata Ronny, akan diberikan hingga upaya hukum yang ditempuh Djoko Susilo selesai.

"Hak-haknya sebagai anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus inkracht dulu," tandasnya.

Sebelumnya, Irjen Djoko Susilo divonis lebih berat oleh PT DKI dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar. Selain itu, PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita senilai lebih dari Rp 200 miliar dirampas untuk negara. Majelis makim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian SIM ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut sama dengan putusan tim jaksa KPK.

Pada vonis di Pengadilan Tipikor, Djoko tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi Djoko, mengingat aset-asetnya sudah disita. Majelis tingkat pertama juga menolak mencabut hak politik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com