Hidayat menjelaskan, dalam code of conduct koalisi, rapat setgab sejatinya digelar rutin dalam dua bulan sekali. Namun nyatanya, setgab hanya menggelar rapat ketika memerlukan dukungan dari koalisi tentang suatu hal atau kebijakan yang digulirkan pemerintah.
"Pertanyaannya, apakah ada pertemuan (rutin) semacam itu? Harusnya rutin, membahas permasalahan bangsa, jangan (rapat) kalau hanya ada keputusan yang harus diambil saja," kata Hidayat, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Pernyataan ini terkait dengan rapat setgab dalam rangka menyamakan persepsi di antara partai koalisi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari informasi yang dihimpun, rapat tersebut digelar pada Selasa (17/12/2013) malam di rumah dinas Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, di Jalan Widya Chandra, Jakarta. Dalam rapat tersebut, PKS tak hadir karena undangan yang masuk ditujukan pada Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim. Pada saat yang bersamaan, Abdul Hakim tengah melaksanakan kunjungan kerja ke pelabuhan di sejumlah daerah dalam rangka memastikan kesiapannya menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.
"Yang diundang kan Pak Sekretaris Fraksi, lah dia lagi ada kunker Komisi V, jadi beliau tidak bisa hadir. Tak mungkin diwakili, kan yang diundang sekretaris (fraksi)," ujarnya.
Sementara mengenai Perppu MK, sampai saat ini PKS masih belum sepaham dengan pemerintah. Bagi Hidayat, Perppu tersebut sudah tak memenuhi dua unsur kegentingan yang memaksa saat diterbitkan oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.