Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Ada Upaya Pelemahan Kewenangan KPK di RUU KUHAP

Kompas.com - 18/12/2013, 04:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lagi-lagi tudingan ada upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terlontar. Kali ini tudingan datang dari DPR, terkait pembasan RUU KUHAP dan RUU KUHP.

"Ada 'penyelundup' yang tengah memengaruhi sejumlah anggota dewan agar mengesahkan klausul pasal di dalam RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dianggap dapat melemahkan KPK," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulfikar, Selasa (17/12/2013).

Pieter tak menampik upaya kompromi selalu punya peluang terjadi dalam pembahasan kedua RUU. "Bukan tidak mungkin, ini kan bicara kepentingan politik, pasti ada kompromi-kompromi. Tapi, saya tidak akan kompromi," ujar dia di Balai Kartini, Jakarta.

Dari kedua RUU itu, ujar Pieter, baru RUU KUHAP yang sudah dibahas di DPR. "Itu pun baru penjelasan tentang penyelidikan (yang) itu pun masih debat kusir. Saya berharap tidak ada penyelundup," kata dia.

Pieter mengaku telah membaca sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang redaksionalnya berpeluang melemahkan kewenangan KPK. "Contohnya, tentang penyadapan. Itu ada penafsiran, tapi kan belum final kami bahas. Saya bilang saya tidak akan terima itu," kata dia.

Kepada wartawan, Pieter menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR jika sampai ada UU yang melemahkan kewenangan KPK. "Jika sampai ada kegiatan itu dan terbukti, saya orang pertama yang akan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri (dari) anggota DPR," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com