Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coret Caleg Psikopatologi, KPU dan Bawaslu Digugat

Kompas.com - 13/12/2013, 19:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tahapan pemilu hampir sampai pada pencetakan surat suara, namun sengketa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) masih berjalan. Karena mencoret caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seorang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Teradu tidak profesional karena tidak mencari tahu makna dari suatu istilah yang tidak diketahuinya, kemudian langsung memutuskan dengan tidak bijak," jelas anggota Tim Kuasa Hukum Partai Gerindra Lisa Agustiani saat membacakan gugatannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Lisa mengatakan, kadernya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat, Lalu Ahmad Ismail telah menyerahkan seluruh syarat administrasi saat mendaftar menjadi caleg dari Partai Gerindra. Atas penyerahan itu, KPU melalui Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Caleg, Dasun telah memberikan surat berita acara penyerahan dokumen. "Semua dokumen sudah dinyatakan lengkap," ujar Lisa.

Tetapi, pada perjalanan verifikasi, dokumen Lalu dinyatakan tidak lengkap karena tidak disertai surat keterangan kesehatan rohani. Lalu akhirnya melengkapi dokumen yang dinyatakan kurang itu dengan memeriksakan kesehatan di RSUP Fatmawati.

"Yang hasilnya menyatakan bahwa Lalu menderita psikapatologi. Psikopatologi berbeda dengan psikopat," ujar Lisa.

Di sisi lain, Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak menafsirkan surat keterangan kesehatan milik Lalu. "Terkait dengan penjelasan surat keterangan sehat, kami tidak menafsir-nafsir. Dan surat sehat dari RSUP Fatmawati ini memang jelas dikatakan bahwa pengadu di dalam surat mengalami psikopatologi plus dengan keterangan dalam kurung tidak sehat," kata Arief dalam sidang yang sama.

Ketua majelis sidang Valina Singka Subekti mengatakan, polemik itu dipicu hilangnya surat keterangan sehat dari RS Patut PatuhPatju, Lombok, NTB.

Adapun, anggota majelis DKPP, Saut Sirait mengatakan, salah satu pemicu perkara tersebut adalah karena KPU memisahkan berkas keterangan sehat jasmani dan rohani.

"Seharusnya disatukan saja. Jangan yang satu keterangan sehat jasmani, yang lain sehat rohani. Jadi rumit," kata Saut.

Teradu dalam kasus ini adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam anggotanya Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Yang lain adalah Ketua Pokja Verifikasi Caleg KPU Dasun dan anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com