Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Marto Akui Ada 8 Penyimpangan Proyek Hambalang

Kompas.com - 10/12/2013, 22:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKÀRTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui adanya delapan penyimpangan dari pengajuan kontrak tahun jamak (multi years) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Agus saat bersaksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Ketika kami meminta audit internal, ada 8 area yang tidak dipenuhi di jajaran kami. Sebetulnya ada penyimpangan," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Penyimpangan tersebut di antaranya permohonan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani langsung oleh Menpora Andi Alfian Mallarangeng. "Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani menteri, yang tanda tangan Sesmenpora, Wafid Muharam," terang Agus.

Kemudian, permohonan itu tak didukung oleh Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang tidak dilampiri kerangka acuan kerja yang diminta, yaitu RKAKL untuk tahun jamak. Sebab, sebelumnya untuk tahun tunggal.

Selain itu, rekomendasi teknis pembangunan gedung juga tidak ditandatangi oleh Menteri Pekerjaan Umum, melainkan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono.

"Harusnya yang tanda tangan Menteri PU," katanya.

Namun penyimpangan tersebut ditemukan setelah permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang disetujui.

Seperti diketahui, proyek Hambalang mengalami perubahan anggaran dari Rp 125 miliar dengan pengerjaan tahun tunggal menjadi Rp 2,5 triliun secara tahun jamak. Agus yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia mengatakan pernah merima nota terkait proyek Hambalang dari Dirjen Anggaran saat itu yaitu Anny Ratnawati. Namun, Agus mengaku tak mengetahui isi nota tersebut secara rinci.

"Di dalamnya ada rekomendasi dari Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait dengan proses anggarannya," terang Agus.

Agus mengakui setelah itu memberikan disposisi penyelesaian untuk nota dinas permohonan perjanjian kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Disposisi tersebut dimaknai oleh Dirjen Anggaran sebagai persetujuan untuk kontrak tahun jamak proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com