Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Didesak Segera Cari Solusi untuk Penghulu

Kompas.com - 06/12/2013, 11:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, mendesak Kementerian Agama memberikan solusi terkait protes para penghulu yang dilarang menikahkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menyatakan, Kementerian Agama telah sering diingatkan mengenai masalah ini, tetapi tak menggubris hal tersebut.

Hidayat menjelaskan, masalah yang menimpa para penghulu telah sejak lama diprediksi oleh Komisi VIII DPR. Saat ini kekawatiran itu terbukti karena ada penghulu yang dipidanakan dengan tuduhan menerima gratifikasi dan peristiwa ini menuai protes dari penghulu lainnya.

"Kemenag harus menghadirkan solusi, harus bertanggung jawab atas kondisi yang mereka (Kemenag) ciptakan," kata Hidayat, di Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan, dalam aturan, pemerintah memang memberikan izin untuk para penghulu menikahkan di luar KUA. Akan tetapi, aturan itu tak diimbangi dengan kebijakan pemberian tunjangan transportasi atau uang lembur sehingga para penghulu terpaksa menerima saat diberikan sejumlah uang oleh masyarakat.

Dalam Rapat terakhir Komisi VIII dengan pemerintah, kata Hidayat, Kementerian Agama telah sepakat dan menyatakan sanggup menyiapkan anggaran untuk biaya transportasi dan uang lembur di luar jam kerja bagi para penghulu. Tetapi, Hidayat menilai kesepakatan itu belum direalisasikan dengan tuntas.

"Kami di Komisi VIII mendesak Kemenag hadirkan solusi. Anak mereka dicibir karena orangtuanya menerima gratifikasi, padahal kan tidak mungkin menerima kalau sudah tercukupi semuanya," pungkas Hidayat.

Seperti diberitakan, seorang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kediri ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Kepala KUA itu diduga melakukan korupsi biaya pencatatan nikah. Selain menetapkan status tersangka, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Status tersangka itu disematkan kepada Romli, Kepala KUA Kecamatan Kediri Kota sekaligus Petugas Pencatat Nikah (P2N). Tersangka Romli diduga terlibat pungli atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada selama kurun waktu setahun pada 2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan, dugaan keterlibatan tersangka berupa penerimaan uang sebesar Rp 50.000 dari setiap pernikahan di luar KUA, serta Rp 10.000 tambahan karena jabatannya sebagai Kepala KUA. Karena perbuatannya itu, kejaksaan menjerat tersangka dengan tiga pasal, yaitu Pasal 11, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penahanan tersangka Romli dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri hingga selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan kasusnya di pengadilan Tipikor di Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com