Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2013, 12:46 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Emir Moeis, melalui penasihat hukumnya, menilai, kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004, bernuansa politis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mencari-cari kesalahan kader PDI-P dalam kasus korupsi menjelang Pemilihan Umum 2014.

"Sangat beralasan dan masuk akal jika kemudian seluruh jajaran PDI-Perjuangan, partainya Emir, mempertanyakan adanya gerakan-gerakan sejak tahun 2012 hingga saat ini yang mencari-cari kesalahan para pimpinan dan kader PDI-P dengan alasan pemberantasan korupsi," kata penasihat hukum Emir, Yanuar Wasesa, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Yanuar menjelaskan, Emir pertama kali mengetahui ditetapkan sebagai tersangka dari pemberitaan di media massa atas pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bukan dari KPK.

"Emir tidak sepenuhnya percaya akan penetapan dirinya sebagai tersangka karena yang menyampaikan pengumuman itu adalah yang tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikannya," kata Yanuar.

Yanuar mengatakan, isu korupsi dianggap efektif memengaruhi elektabilitas partai politik. Tim Penasihat Hukum Emir menilai, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Menurutnya, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK juga tidak cermat dan tidak jelas uraiannya. Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang.

Uang diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Pemberian uang disebut agar kedua perusahaan itu memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Dalam dakwaan, pemberian uang agar Emir mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Hal itu dianggap bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI Komisi VIII. Atas dakwaan itu, Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com