Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usung Yusril Jadi Bakal Capres, PBB Berharap pada MK

Kompas.com - 04/12/2013, 15:34 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi sudah menetapkan Ketua Majelis Syuro partainya, Yusril Ihza Mahendra sebagai bakal calon presiden dalam menghadapi pemilu 2014. Dalam Undang Undang No 42 Tahun 2008 Tentang pemilu presiden (pilpres) disebutkan secara tegas bahwa untuk mengusung calon presiden, partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan setidaknya 25 persen suara nasional dan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Apakah PBB cukup percaya diri dengan mengusung bakal calon presiden?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yusril masih berharap agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terkait UU pilpres. Menurutnya, secara ideal, dengan sistem pemerintahan presidensial, pilpres seharusnya dilakukan terlebih dahulu daripada pemilu legislatif (pileg).

Pakar hukum tata negara tersebut menuturkan dalam konstitusi disebutkan bahwa, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Logikanya, kata Yusril, dengan sistem pemilu saat ini yang mana pileg mendahului pilpres, otomatis partai politik tidak boleh mengusung capres dan cawapres.

"Kalau sudah ikut pileg, bukan lagi peserta pemilu," kata Yusril.

Menurutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, pemilu, baik pileg maupun pilpres, seharusnya diselenggarakan secara serentak. Dengan begitu, katanya, setiap partai politik akan mengajukan calon presidennya sebelum pemilu.

Dampaknya, kata Yusril, secara otomatis, ambang batas presidensial (presidential treshold) akan hilang. Karena alasan itulah, Yusril mengatakan pencalonan dirinya sebagai bakal calon presiden sudah sesuai dan konsisten dengan amanat UUD 1945 pasal 6. Ia mengatakan tidak ada salahnya, misalnya, dalam pilpres ada 12 calon capres dan cawapres.

"Apa salahnya? Maksimal pilpres kan hanya dua putaran," tanya Yusril.

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Syuro PBB Bambang Setyo tidak secara tegas mengatakan bahwa keputusan menetapkan Yusril sebagai bakal calon presiden adalah sesuatu hal yang bersifat final. Secara samar, ia mengatakan bahwa keputusan dapat ditinjau kembali.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya (25 September 2013), dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com