Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Bantah Dokter Hendy adalah Buronan

Kompas.com - 30/11/2013, 13:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak setuju jika dokter Hendy Siagian disebut buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Sekretaris Jenderal IDI Daeng M Faqih mengungkapkan kalau Hendy tidak buron, melainkan tengah menjalankan tugasnya sebagai dokter di suatu daerah.

"Kami dengar tidak seperti itu, yang dikatakan buron menurut kami tidak benar karena dokter tersebut seperti dokter Ayu, Hendy, itu ternyata bekerja di daerah diperintahkan oleh Pemerintah untuk mengabdi," kata Daeng di Jakarta, Sabtu (30/11/2013).

Namun, Daeng sendiri mengaku tidak mengetahui daerah Hendy bertugas saat ini. Daeng mengaku sedih karena Hendy dan dua dokter lainnya yang divonis Mahkamah Agung 10 bulan penjara itu dianggap sebagai buronan.

"Info dari teman-teman, mereka bekerja, bahkan dokter Ayu ditangkap saat praktek. Kalau dikatakan buron, tidak benar, kalau buron, tidak mungkin praktek," tuturnya.

Hendy dan dua dokter lainnya, yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, serta dr Hendry Simanjuntak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung (MA) memidanakan mereka bersalah atas kasus malapraktik di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado. Kini, Ayu dan Hendry ditahan di Rumah Tahanan Malendeng. Dokter Ayu ditahan sejak tiga pekan lalu, sementara dokter Hendry ditahan sejak Senin (25/11/2013) pagi, setelah sebelumnya dijemput oleh tim dari Kejari Manado di rumahnya, di Desa Sitanggang, Kecamatan Siborong-borong, Sumatera Utara.

Atas kasus tiga dokter ini, Daeng mengatakan kalau proses hukum memang harus dijalankan. IDI akan mendampingi para dokter mengupayakan proses hukum lebih lanjut, yakni peninjauah kembali.

"Tapi yang dikerjakan dokter secara umum meminta kepada masyarakat, pihak penegak hukum, kepada Pemerintah agar stigma kriminalisasi dihapus," katanya.

"Kalau usaha hukum dan penetapan hukum kita hormati, kita akan lakukan, yang dihawatirkan kriminalisasi yang berlanjut. Boleh kasus Ayu selesai, tapi kalau persepsi ini tidak selesai, nanti akan timbul lagi," lanjutnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com