“Peninjauan kembali ini bukan masalah yang tabu. Tinggal delapan hakim konstitusi yang melakukan pergulatan dalam diskusi mau memakai yang mana, apakah hukum progresif, atau aliran formal dan prosedural? Sepenuhnya diserahkan kepada delapan hakim,” ujar Arief di Semarang, Jumat (29/11/2013).
Arief mengatakan, berbagai pandangan diperlukan untuk mengkaji bisa atau tidaknya keputusan MK ditinjau lagi. Bagi Arief, keputusan MK ini sebenarnya bisa ditinjau ulang dengan memberian tafsir baru pada Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam UUD 1945, keputusan MK disebut bersifat final dan mengikat. Namun, Arief menyatakan yang dimaksud dengan “final dan mengikat” seharusnya dimasukkan kriteria “selama putusan itu diputus tanpa intervensi”.
“Jangan mengorbankan rasa keadilan demi kepastian prosedural, ini bisa merusak kepastian hukum,” ujar Arief. Guru Besar Universitas Diponegoro itu mengatakan, MK selama ini sudah mulai berpandangan progresif dalam membuat keputusannya.
Arief mencontohkan putusan MK dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Jayapura, Papua. Salah satu pasangan bakal calon, ujar dia, dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum. Semula, bakal calon dalam pilkada tidak punya kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pilkada.
Namun, papar Arief, dengan pertimbangan adanya penzaliman kepada bakal calon itu maka MK memutuskan pilkada ulang harus digelar. Pilkada hasil putusan MK itu harus menyertakan pula bakal calon yang sebelumnya dicoret.
Dalam perspektif hukum progresif, kata Arief, MK yang telah menginternalisasi paham progresif dalam setiap putusannya diharapkan tak hanya mendudukkan konstitusi sebagai dasar hukum. "(Tapi) juga dasar moral," sebut dia. Untuk mendapatkan tatanan moral, lanjut Arief, berhukum pun harus dilakukan dengan cara progresif dan bersandar pada keyakinan kepada Tuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.