Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang, KPK Geledah Rumah Politisi Demokrat

Kompas.com - 28/11/2013, 19:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang di Jalan Penjaringan Sari 2B Nomor 14 Kompleks YKP Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/11/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dengan tersangka Ketua Konsorsium PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

"Hari ini ada penggeledahan di rumah atas nama Munadi Herlambang terkait penyidikan kasus pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka TBMN," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Johan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga terdapat jejak-jejak tersangka di dalam rumah Munadi. Sebelumnya, pada Januari lalu, rumah Munadi juga pernah digeledah oleh penyidik KPK. Selain itu, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud.

Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com