Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Jatuhkan Sanksi kepada Azliani, Ombudsman Diminta Lapor ke DPR

Kompas.com - 27/11/2013, 22:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia diminta melapor ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sebelum menjatuhkan sanksi kepada Azliani Agus, Wakil Ketua Ombudsman RI yang diduga melakukan penamparan petugas bandara Sultan Syarif Kasim II pada 28 Oktober lalu. Komisi II DPR berdalih ingin mencermati proses penelusuran kasus tersebut oleh Majelis Kehormatan Ombudsman RI.

“ORI (Ombudsman RI) diminta untuk segera melaporkan hal-hal yang dimaksud sebelum penjatuhan sanksi dilakukan. Supaya ada pembicaraan lagi dengan Komisi II DPR,” ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar saat membacakan hasil rapat dengan Ombudsman RI, Rabu (27/11/2013).

Sebelumnya, sikap Ombudsman yang membatasi wewenang administratif Azliani mengundang kecaman sejumlah anggota Komisi II DPR. Hampir seluruh fraksi menyatakan bahwa hal tersebut terlalu terburu-buru lantaran majelis kehormatan belum mengeluarkan keputusan. Ombudsman berdalih bahwa keputusan itu dilakukan karena majelis tidak bisa mengeluarkan keputusan lantaran Azliani, yang juga mantan anggota Komisi II, tengah menjalani pemeriksaan.

Agun meminta agar Ombudsman tidak terlalu memaksakan diri mengambil keputusan terhadap Azliani pada tanggal 30 November 2013. Setelah didesak DPR, Ombudsman pun menuruti permintaan itu, dan akhirnya menunda jadwal pengambilan keputusan terhadap Azliani menjadi 30 hari terhitung dari hari ini.

“Tidak usah dipaksakan karena menurut hemat kami kasus ini akan menjadi pintu masuk komprehensif untuk eksistensi ke depan,” ujar Agun.

Agun membantah pihaknya tengah berusaha mengintervensi Ombudsman RI. Menurutnya, Komisi II DPR tidak masuk pada hal substansi kasusnya. Namun, kata Agun, Ombudsman berusaha menjaga agar proses penelusuran kasus Azliani ini komprehensif. Dia meminta agar majelis kehormatan melengkapi pengusutan kasus Azliani dengan penambahan keterangan dari pihak Angkasa Pura dan Garuda Indonesia.

Hendra Nurtjahjo, anggota Ombudsman RI yang juga menjadi anggota majelis kehormatan dalam kasus Azliani, mengatakan, permintaan Komisi II DPR untuk memeriksa kedua pihak itu sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan, sebut Hendra, proses pemeriksaan saksi hingga korban sudah dilakukan semuanya.

Saat ini, majelis kehormatan tengah menyusun pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada Azliani. Dari seluruh bukti dan keterangan yang berhasil dihimpun majelis kehormatan, Hendra menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran etika yang dilakukan Azliani. Namun, setelah desakan DPR, Ombudsman pun akhrinya membatalkan penjatuhan sanksi itu.

“Sebenarnya besok juga sudah ada rumusan (keputusan). Tapi disepakati di sini, akhirnya diundur sampai kira-kira bulan Desember,” ucap Hendra.

Hendra menyatakan, meski nantinya harus melapor kepada Komisi II DPR sebelum menjatuhkan keputusan, dia memastikan Ombudsman akan tetap berusaha netral dan independen. “Hasil konsultasi dengan Komisi II tidak akan bisa mengubah keputusan kami,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com