Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penyadapan, Duta Besar Australia Bisa Diusir dari Indonesia

Kompas.com - 21/11/2013, 11:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Meutya Viada Hafid menilai penolakan perutusan diplomatik bagi Dubes Australia (person non-grata) sangat mungkin dilakukan. Dubes Australia untuk Indonesia bisa diusir dengan sangkaan melanggar Pasal 9 Konvensi Wina Tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik.

Meutya menjelaskan, persona non-grata diberikan kepada wakil diplomatik jika melakukan tiga hal. Pertama, wakil diplomatik melakukan kegiatan yang subversif dan merugikan kepentingan nasional. Kedua, kegiatan yang dilakukan oleh wakil diplomatik melanggar hukum atau perundang-undangan negara penerima.

Ketiga, melakukan kegiatan yang digolongkan sebagai kegiatan mata-mata atau spionase yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara penerima.

"Alasan persona non-grata bagi Dubes Australia juga disebabkan oleh faktor sikap Australia dan pernyataan PM Tony Abbott. Abbott tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin negara yang bersahabat dengan Indonesia," ujar Meutya di Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Mantan jurnalis tersebut itu menilai sikap yang ditunjukkan Abbott tidak simpatik dengan menolak minta maaf kepada Indonesia. Selain itu, Abbott juga belum menjelaskan mengenai kegiatan penyadapan di Indonesia.

"Jika Australia menganggap Indonesia sebagai mitra, sudah seharusnya Perdana Menteri Australia menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Meutya, persona non-grata pernah diberikan hampir tiga dekade lalu kepada asisten atase pertahanan Uni Soviet. Ia menceritakan, pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia memberikan persona non-grata bagi Asisten Atase Pertahanan Uni Soviet untuk Indonesia karena dituduh melakukan kegiatan spionase.

Seperti diberitakan, hubungan antara Indonesia dan Australia semakin memanas setelah PM Tony Abbott menolak meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia atas dugaan penyadapan Australia terhadap para pejabat Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden SBY mengaku tak habis pikir mengapa Australia melakukan penyadapan. Kemudian Presiden mengirim surat kepada Tony Abbott untuk meminta penjelasan dan sikap resmi Australia terkait penyadapan tersebut. Selain itu, Dubes RI untuk Australia ditarik.

Presiden juga menginstruksikan untuk menghentikan sementara sejumlah kerja sama dengan Australia, yakni kerja sama latihan militer bersama, kerja sama coordinated military operation yang fokus pada penyelesaian masalah penyelundupan manusia, dan pertukaran informasi atau data intelijen. Penghentian tersebut berlaku sampai ada kejelasan dari Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com