Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olly Dondokambey Minta Rp 500 Juta untuk Acara di Bali

Kompas.com - 19/11/2013, 18:28 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Olly Dondokambey disebut pernah meminta uang Rp 500 juta kepada mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor untuk suatu acara di Bali pada tahun 2010.

Hal itu dibenarkan oleh saksi Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global) dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar. "Apa benar Teuku Bagus pernah minta uang Rp 500 juta untuk Olly Dondokambey, untuk sebuah acara di Bali?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

"Iya, tapi bukan ke saya," jawab Arifin.

Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Arifin. Menurut Arif, Teuku Bagus tak langsung meminta kepadanya. Perusahaan Arifin merupakan salah satu konsultan desain pembangunan proyek Hambalang. Namun, tidak diungkapkan acara apa yang dimaksud. Diketahui, pada 2010 pernah berlangsung Kongres III PDIP di Bali.

Sebelumnya, Teuku Bagus Muhammad Noor melalui kuasa hukumnya Hario Budi Wibowo mengakui adanya aliran dana terkait proyek Hambalang untuk anggota DPR Olly Dondokambey. Uang itu diberikan melalui Manager Pemasaran PT Adhi Karya, Arif Taufiqurrahman.

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Olly yang merupakan anggota Banggar DPR itu juga mendapat Rp 2,5 miliar pada tanggal 28 Oktober. Uang itu untuk memuluskan Adhi Karya memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek pembangunan Hambalang.

PT Adhi Karya diketahui telah mengeluarkan uang sebesar Rp 14,601 miliar kepada sejumlah pihak. Uang itu sebagian bersumber dari PT Wika sebesar Rp 6,925 miliar.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sementara itu, dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com