Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adhyaksa Dault: Hambalang Tempat Jin Buang Anak

Kompas.com - 19/11/2013, 18:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault mengaku kaget dengan rencana pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2,5 triliun. Menurut Adhyaksa, saat dia menjabat, proyek itu hanya untuk sekolah atlet yunior. Tanah Hambalang, menurut Adhyaksa, juga tidak cocok dibuat bangunan megah.

"Kita enggak pernah rancang Hambalang jadi arena pertandingan, ada penonton, lalu (anggaran) berubah jadi Rp 2,5 triliun. Mau bikin Istora? Siapa mau menonton di tempat jin buang anak?" kata Adhyaksa diikuti gelak tawa hadirin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Adhyaksa bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar. Sebelumnya dia mengatakan, tanah Hambalang hanya bisa dibangun dua lantai sebab kontur tanah pun rawan longsor. Saat dia menjabat, anggaran semula yaitu Rp 125 miliar. Kemudian Adhyaksa meminta proyek Hambalang dihentikan karena tidak ada sertifikat tanahnya.

Adhyaksa mengaku pernah mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, sertifikat tak juga diterbitkan. "Tahun 2007 saya datang ke BPN. Saya datang lagi ke BPN, katanya belum selesai," ujar Adhyaksa. Anggaran pun belum bisa dicairkan karena tidak ada sertifikat tanah.

Dalam kasus ini Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.

Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan penerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sementara itu, dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com