"Diperikasa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurutnya, KPK memeriksa Fasichul karena dianggap dapat memberikan informasi seputar kasus ini. Selain Fasichul, KPK memanggil saksi lainnya, yakni staf Kementerian Kesehatan, Sri Lestari, dan Kepala Seksi di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan, Editiawarman.
Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga mencuci uang melalui pembelian saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Diduga, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham melalui lima anak perusahaan Grup Permai ini merupakan fee atas jasa Nazaruddin membantu PT Duta Graha Indah memperoleh proyek-proyek Pemerintah.
Nazaruddin menggunakan Grup Permai untuk menggiring proyek-proyek pemerintah. Berdasarkan dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.