Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Daerah Lengkapi NIK pada DPT

Kompas.com - 02/11/2013, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik meminta KPU daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melengkapi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga bagi setiap pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPU RI kepada seluruh ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota yang diperoleh di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Surat edaran bernomor 741/KPU/XI/2013 tertanggal 1 November 2013 itu mengenai data NIK dan NKK yang kosong. Dituliskan, terkait dengan masih adanya NIK dan NKK yang kosong atau tidak standar di dalam DPT, KPU provinsi dan kabupaten/kota berupaya maksimal untuk melengkapi NIK dan NKK tersebut.

KPU provinsi dan kabupaten/kota juga diminta menyiapkan penjelasan dan dokumen pendukung seperti berita acara klarifikasi atau surat keterangan dari pihak terkait seperti kepala dinas kependudukan dan catatan sipil dan sebagainya, dengan adanya pemilih yang NIK dan NKK yang masih kosong atau tidak standar.

Husni dalam surat edaran tersebut meminta penjelasan dan dokumen pendukung diserahkan pada saat rekapitulasi DPT nasional pada 4 November 2013.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menemukan puluhan juta pemilih masih bermasalah menjelang pengumuman dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional pada 4 November.

Menurut dia, sebanyak 20,3 juta penduduk tercatat di daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), namun tidak ada di daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Sedangkan 30 juta penduduk berusia pemilih tercatat di DP4 namun tidak terdaftar di DPSHP.

Jumlah DPT, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPD, diperoleh dari hasil pemutakhiran daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemendagri telah menyerahkan sekitar 190 juta penduduk potensial pemilih kepada KPU. Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU dan diperoleh 181 juta pemilih dalam DPSHP. Berdasarkan sinkronisasi antara data DP4 dan DPSHP tersebut telah ditemukan sekitar 160 juta masyarakat yang sinkron sebagai pemilih dan 20,3 juta pemilih belum memiliki NIK.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya akan memperbaiki data pemilih yang masih ganda maupun belum terakomodir dalam DPSHP.

"Kami harus memastikan betul bagaimana memperbaiki data yang mendapat rekomendasi perbaikan. Jangan sampai upaya perbaikan tidak kami lakukan tetapi juga jangan mengganggu apa yang telah direncanakan," kata Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com