Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskors atas Dugaan Suap, HS Tidak Dapat Gaji

Kompas.com - 01/11/2013, 18:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial HS diberhentikan sementara dari jabatannya atas kasus dugaan suap terhitung sejak 30 Oktober 2013. Selama diskors, HS tidak akan mendapatkan gaji.

"Distop, kalau diberhentikan sementara tidak terima (gaji)," kata Kepala Bagian Kepegawaian DJBC Efrizal kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).

Efrizal mengatakan, HS menerima gaji sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan termasuk tunjangan. Perihal harta kekayaan HS, Efrizal mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Menurut Efrizal, penangkapan terhadap HS merupakan penangkapan pertama pegawai di DJBC. Sepanjang tahun 2012, terdapat 84 kasus yang menimpa pegawai di sana dengan bermacam kasus, seperti penyalahgunaan wewenang, kawin cerai, dan pelanggaran kode etik. Dari jumlah tersebut, 5 orang dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

Hingga pertengahan tahun 2013, kata Efrizal, terdapat 41 kasus yang melibatkan pegawai DJBC. Dari berbagai kasus itu, satu orang dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Efrizal tidak merinci atau menyebut tentang ada atau tidaknya kasus korupsi pada dua periode tahun 2012-2013.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap Kepala Subdit Ekspor Direktorat Teknis Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial HS atas dugaan melakukan tindak pidana penyuapan. Atas kejadian ini, DBJC memberhentikan sementara HS dari jabatannya selama proses hukum terhadap yang bersangkutan berjalan.

Bareskrim Polri menangkap HS di kediamannya di Tangerang, Selasa (29/10/2013). Adapun seorang tersangka lain berinisial YA, seorang pengusaha, ditangkap di tempat terpisah di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Keduanya kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com