JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi Arief Hidayat terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2013-2016, Jumat (1/11/2013). Ia menggantikan Hamdan Zoelva yang terpilih sebagai Ketua MK yang baru, menggantikan Akil Mochtar yang terlibat skandal suap di sejumlah pemilu kepala daerah dan kepemilikan narkoba.
Pemilihan yang menggunakan mekanisme pemungutan suara diikuti oleh delapan hakim konstitusi. Pada pemilihan ini, MK menggelar tiga kali pemungutan suara. Pada pemungutan suara putaran pertama, Arief Hidayat dan Patrialis Akbar memperoleh masing-masing tiga suara, dan Ahmad Fadil memperoleh satu suara.
Karena belum memperoleh suara mayoritas, yaitu lima suara, pemungutan suara kembali dilakukan. Pada pemungutan suara putaran kedua, Arief memperoleh empat suara dan Patrialis tiga suara. Sementara itu, satu hakim konstitusi memilih abstain atau tidak memilih.
Pada pemungutan suara putaran ketiga, Arief memperoleh lima suara, sementara Patrialis tiga suara.
Sebelumnya, Arief sempat bersaing bersama Hamdan Zoelva pada pemilihan ketua MK. Pemungutan suara berlangsung dua kali.
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi empat suara, sementara Arief mengantongi tiga suara.
Pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelah mengantongi lima suara, sementara Arief hanya mengantongi tiga suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.