Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: FPI Perlu Diberi Kesempatan

Kompas.com - 29/10/2013, 17:16 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memiliki pendapat senada dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal Front Pembela Islam (FPI). Amir menilai tidak ada salahnya jika publik memberi kesempatan kepada FPI untuk berpartisipasi dengan menjalin kerja sama dengan kepala daerah.

"Saya kira begini, Mendagri itu tentunya juga harus bersikap bijak dan tidak memihak. Kalau dalam hal ini FPI sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) berpartisipasi, kenapa tidak diberi kesempatan?" kata Amir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Kendati demikian, lanjut Amir, anggota FPI tetap harus ditindak tegas sesuai dengan aturan jika terbukti melanggar hukum.

"Namun, kalau FPI melanggar hukum, tentu ada aturan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Gamawan meminta kepala daerah agar tidak alergi dengan ormas, termasuk dengan FPI. Menurut Gamawan, kerja sama dengan ormas bisa dilakukan untuk program-program yang baik. Ia mengatakan, kerja sama dapat dilakukan dengan melibatkan ormas yang bersangkutan dalam program yang terkait dengan bidang kerja ormas.

"Misalnya, ormas lingkungan hidup, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), atau dinas kehutanan, bisa ajak bekerja sama," kata Gamawan (24/10/2013).

Menurutnya, tujuan utama pendirian ormas sebenarnya bersifat mulia. Namun, citra ormas yang baik, menurut Gamawan, ikut rusak karena dua atau tiga ormas tertentu yang kinerjanya tidak baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com