Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

43 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi Kejaksaan

Kompas.com - 20/10/2013, 16:58 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kejaksaan didesak segera mengeksekusi seluruh terpidana kasus korupsi beserta uang pengganti yang diputuskan Mahkamah Agung. Penyelesaian eksekusi tersebut untuk membuktikan komitmen pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

"Wajah pemberantasan korupsi oleh pemerintah ada di Kejaksaan dan Kepolisian, bukan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini jadi beban buat Presiden. Kejaksaan berada di bawah Presiden," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Tama Satya Langkun saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (20/10/2013).

Hadir juga dalam jumpa pers tersebut yakni Bahrain dari YLBHI dan Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyikapi Kejaksaan yang dinilai masih setengah hati dalam memberantas korupsi.

Setidaknya, data koalisi, ada 43 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi dengan berbagai alasan. Mereka terlibat 37 kasus korupsi yang diputus sejak 2004 hingga 2012 . Kasus tersebut paling banyak berada di bawah lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yakni 18 kasus. Sisanya menyebar di berbagai daerah.

Tama mengatakan, berdasarkan data koalisi, ada 25 terpidana yang buron. Namun, berdasarkan data di laman resmi Kejaksaan Agung, hanya ada tujuh terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Beberapa terpidana yang belum dieksekusi yakni Sumita Tobing terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan TVRI, Sumadikin Hartono terpidana kasus korupsi BLBI Bank Modern, Adelin Lis terpidana korupsi dana reboisasi dan illegal logging di Mandailing Natal, serta Djoko S Tjandra terpidana korupsi cessie Bank Bali.

Tama menambahkan, alasan Kejaksaan belum melakukan eksekusi karena mereka masih buron, sakit atau sakit jiwa, serta masih mengajukan peninjauan kembali (PK). Padahal, berdasarkan UU, PK tidak bisa menghalangi eksekusi. Ia juga mempertanyakan sejauh mana langkah Kejaksaan memburu para koruptor yang buron.

Erwin mengaku khawatir lambannya proses eksekusi Kejaksaan memperbesar peluang bagi para koruptor untuk melarikan diri. Ia menyinggung putusan bebas terhadap Sudjiono Timan dalam kasus korupsi BLBI oleh majelis hakim PK di MA. Hingga tingkat kasasi, Sudjiono dianggap bersalah.

"Putusan bebas terhadap Sudjiono menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi. Kami khawatir 37 kasus ini akan alami hal sama seperti Sudjiono Timan," kata Erwin.

Perampasan aset

Selain eksekusi fisik terpidana, Kejaksaan juga didesak bergerak cepat memproses eksekusi harta hasil korupsi. Erwin memberi contoh belum dieksekusinya putusan MA terhadap aset milik Soeharto di Yayasan Beasiswa Supersemar.

Putusan MA tahun 2010, kata Erwin, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp 3,17 triliun. Tapi hampir tiga tahun pascaputusan inkrah, tidak ada kemajuan berarti dalam proses eksekusi.

"Ini baru satu yayasan. Ada enam yayasan lain milik Soeharto yang harus digugat kembali oleh kejaksaan sebagai pengacara negara," kata Erwin.

Tama menambahkan, belum optimalnya eksekusi terhadap uang pengganti hasil korupsi terlihat dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Saldo piutang Kejaksaan per 30 Juni 2012 khusus untuk uang pengganti mencapai Rp 12,7 triliun dan 290 ,4 juta dollar AS.

"Kalau ada uang pengganti yang tidak bisa dieksekusi, ambil hartanya. Kalau tidak cukup, baru diganti pidana kurungan. Kami mendesak Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti dan denda untuk memaksimalkan asset recovery," kata Tama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com