Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Hakim MK, Keberadaan KY Dinilai Batasi Wewenang Presiden, MA, dan DPR

Kompas.com - 19/10/2013, 12:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelibatan Komisi Yudisial dalam pembentukan panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi dinilai akan membatasi kewenangan tiga institusi, yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung.

“Soal pelibatan KY dalam pembentukan panel hakim ini merupakan pembatasan kewenangan dari tiga institusi, Presiden, DPR, dan MA. Mau tidak mau Anda harus datang ke KY, kalau hakim tidak menemui KY, tidak sah pengangkatan hakim-hakim itu,” kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Khairun Maluku Utara, Margarito Kamis, dalam diskusi bertajuk “Ada Ragu di Balik Perppu” di Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

Selama ini kewenangan untuk merekrut hakim konstitusi ada di tangan Presiden, DPR, dan MA. Tiga institusi itu berhak menunjuk siapa saja yang dianggap layak menjadi hakim konstitusi.

Margarito menilai, secara konstitusional, KY tidak dapat dilibatkan dalam mengawasi MK. Menurutnya, lebih baik jika dilakukan perubahan undang-undang yang kemudian mengatur kewajiban bagi Presiden, DPR, dan MA untuk membentuk panel hakim dalam menyeleksi calon hakim konstitusi.

Margarito mengatakan, sebenarnya Presiden telah membentuk panel ahli saat merekrut hakim konstitusi Maria Farida beberapa waktu lalu.

“Kenapa presiden tidak membuat lagi itu? Kalau sekarang kita melihat, Patrialis, dan Hamdan tidak dibentuk panel, ya kita bikin saja. Presiden harus melakukan panel, harus membentuk panel hakim, bikin dalam undang-undang,” katanya.

Pendapat senada disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding. Menurutnya, adanya panel ahli yang dibentuk KY justru mengambil kewenangan Presiden, MA, dan DPR. Suding pun mempertanyakan landasan konstitusi pelibatan KY dalam mengawasi MK.

“Membentuk panel hakim, saya pertanyakan landasan KY ini cantolannya di mana?" ucap Suding.

Dalam Perppu MK yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2 hari lalu, disebutkan bahwa calon hakim konstitusi akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh panel ahli.

Panel ahli yang beranggotakan tujuh orang ini dibentuk oleh Komisi Yudisial. Anggota panel terdiri dari tiga orang yang masing-masing diusulkan oleh MA, DPR, dan pemerintah, serta empat orang pilihan KY atas usulan masyarakat. Keempat ini terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi di bidang hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com