"Saya siap (dipanggil KPK). Dari dulu kami setuju MK diawasi," ujar Maria di Gedung MK, Kamis (10/10/2013) malam. Dia membenarkan bahwa sudah ada surat pemanggilan dari KPK terhadap dirinya. Namun, ujar Maria, sampai saat ini dia belum mengetahui kapan waktu pemanggilan untuknya itu.
Sementara, lanjut Maria, berdasar peraturan perundangan, setiap pemanggilan pemeriksaan oleh KPK atau polisi kepada hakim konstitusi harus mendapatkan izin Presiden untuk dipenuhi. "Tadi izin (pemanggilan oleh) KPK sudah dimohonkan ke Presiden," kata Maria.
Kehadiran Maria pada Kamis malam di MK berhubungan dengan pemeriksaan Majelis Kehormatan MK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pada Kamis malam, majelis memeriksa Maria dan Anwar Usman.
Maria dan Anwar adalah hakim konstitusi yang pernah satu panel dengan Akil dalam menangani perkara di MK. Perkara yang mereka tangani adalah sengketa hasil Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di Banten. Dua sengketa hasil pilkada itu diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap yang menjerat Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.