Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Luthfi Hasan, Bunda Putri Anak Pendiri Partai Golkar

Kompas.com - 10/10/2013, 15:03 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dicecar pertanyaan seputar sosok Bunda Putri ketika bersaksi untuk Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

Awalnya, Luthfi mengaku dikenalkan oleh Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Ia mengatakan tidak tahu nama asli Bunda Putri. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun heran dengan keterangan Luthfi. Hakim meminta Luthfi untuk jujur dan mengingatkan bahwa saksi telah disumpah sebelum persidangan.

"Coba yang logis ngomong-nya, Saudara ustaz dan sudah disumpah. Coba sekali-sekali ngomong yang jujur biar semua clear," kata hakim.

Luthfi kemudian mengungkapkan bahwa Bunda Putri adalah anak salah satu pendiri Partai Golkar. "Yang saya tahu di rumahnya ada foto bapaknya yang salah satu pendiri Partai Golkar," kata Luthfi.

Hakim kemudian menanyakan apakah Bunda Putri istri Dirjen Peternakan di Kementerian Pertanian. "Yang saya tahu dia suaminya orang asing dan sudah meninggal," jawab Luthfi.

Sebelumnya, Luthfi mengungkapkan bahwa Bunda Putri adalah orang yang sangat dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Luthfi pernah mendatangi rumah Bunda Putri di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pasca-penangkapan Fathanah oleh KPK.

Luthfi langsung menanyakan adakah rencana reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu. Ia mengaitkan penangkapan Fathanah dengan isu kebijakan reshuffle oleh presiden. Sebab, awalnya, ia mendengar kabar ada seorang sopir menteri yang juga ditangkap KPK. Penangkapan itu diduga hanya untuk menggeser jabatan menteri dari PKS.

Menurut Luthfi, Bunda Putri memiliki informasi yang valid terkait kebijakan reshuffle karena dekat dengan SBY. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com