Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN, Ungkap Narkoba di Ruang Akil Mochtar!

Kompas.com - 08/10/2013, 18:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi, Mahfud MD meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengusut kasus penemuan narkoba jenis sabu dan ganja di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.

"Untuk lebih lanjutnya kita serahkan semua ke BNN," kata Mahfud ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/10/2013).

Mahfud mengaku bersyukur bahwa BNN menyatakan bahwa Akil tidak terbukti menggunakan narkoba. Namun, kembali ia menekankan agar BNN tetap mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia menambahkan, MKH hingga saat ini masih belum membahas penanganan dan penyelidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba Akil Mochtar. Pasalnya, saat ini MKH masih fokus membahas kasus dugaan suap yang diduga diterima Akil dalam penyelesaian dua sengketa pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, dan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar pada hari Jumat (4/10/2013) terkait dugaan kasus korupsi yang menimpanya. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan narkoba yang disimpan dalam bungkus rokok di ruang kerjanya.

KPK kemudian menyerahkan narkoba itu kepada petugas keamanan internal MK untuk ditindaklanjuti. Lalu, BNN diberi kuasa untuk melakukan pemeriksaan terhadap narkoba itu. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, BNN menyatakan narkoba yang ditemukan adalah jenis ganja dan metamfetamin dalam bentuk tablet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com