1. Kabag Protokol, Teguh Wahyudi
2. Kasubbag Protokol, Ardiansyah Salim
3. Sekretaris Ketua, Yuana Sisilia
4. Staf Protokol, Sarmili
5. Ajudan Ketua, IPDA Kasno
6. Ajudan Ketua, AKP Sugianto
7. Office Boy, Sutarman
8. Sopir Ketua, Daryono
9. Office Boy, Imron
Majelis membutuhkan keterangan kesembilan orang tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.
Ini adalah pemeriksaan pertama Majelis Kehormatan setelah sebelumnya mengadakan rapat perdana pada Jumat (4/10/2013). Setelah ini, pemeriksaan akan terus dilanjutkan terhadap saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan secara terbuka.
Majelis Kehormatan adalah badan internal yang dibentuk oleh MK untuk melakukan penyelidikan internal terhadap kasus Akil. Majelis Kehormatan terdiri dari lima orang dengan latar belakang yang berbeda, yakni Hakim Konstitusi Haryono, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani MK.
Saat ini, Akil telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (3/10/2013). Saat ditangkap, Akil tengah bersama politisi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis. KPK pun menyita uang dalam dollar singapura sebesar Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.