Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ada Narkoba di Ruang Akil Mochtar

Kompas.com - 04/10/2013, 17:07 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidiknya menemukan narkoba atau obat terlarang ketika menggeledah ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

"Kita temukan barang yang tidak dalam objek penyidikan, karena itu penyidik serahkan kepada kordinator kepala pengamanan MK Kompol Edi Suwitno dengan berita acara. Selanjutnya tergantung pihak MK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4//10/2013).

Meski ditemukan di ruang kerja Akil, KPK belum dapat memastikan siapa pemilik narkoba itu. Mengenai jumlah dan jenis narkoba tersebut, Johan juga mengaku tidak mengetahuinya.

"Mengenai jenisnya apa, saya tidak diinfokan penyidik. Jadi itu di luar objek dalam penanganan perkara KPK," terang Johan.

Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam. Akil ditangkap di kediamannya bersama dengan anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis. Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas.

Untuk kasus pilkada Gunung Mas, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, KPK menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com