JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Alie menilai, perlu dilakukan amandemen UUD 1945 untuk mengubah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan Suryadharma itu merupakan reaksi atas penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Suryadharma, MK sebaiknya hanya menjadi lembaga pengontrol pembentukan undang-undang yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Sebelum RUU disahkan menjadi UU, kata dia, ada pembahasan dengan MK. Kalau ada hal yang harus diamandemen, itu kembali ke DPR.
"Selama ini, hanya dengan lima orang (hakim konstitusi) sudah bisa mematahkan UU yang dibahas DPR dan pemerintah selama bertahun-tahun," kata Suryadharma di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Ia berpendapat, kewenangan MK saat ini berpotensi jadi masalah jika MK menghasilkan putusan yang salah. Padahal, keputusan MK final dan mengikat.
"Apakah ada kebenaran absolut? Padahal, kebenaran itu tergantung kondisi dan dinamika. Saya setuju dilakukan evaluasi," kata dia.
Seperti diketahui, dalam UUD 1945, MK memiliki empat kewenangan:
Penangkapan Akil
Penangkapan Akil diduga terkait penanganan perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menangkap tangan Akil, bersama anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, dan Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam.
Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.
Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.