Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI Perjuangan: Bupati Gunung Mas Korban Mafia di MK

Kompas.com - 03/10/2013, 14:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PDI Perjuangan menilai Bupati Gunung Mas Hamid Bintih hanyalah korban dari praktik mafia di Mahkamah Konstitusi. Hamid turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan operasi tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto menceritakan bahwa penangkapan Hamid bermula dari gugatan terhadap kemenangan Hamid di Pilkada Gunung Mas. Hamid pun khawatir gugatan itu dikabulkan oleh MK dan dalam prosesnya Hamid menjadi pihak yang kalah.

"Maka ketika ada pihak yang ternyata bagian dari mafia pengadilan di MK datang menemui Bupati Gunung Mas, dan mempertemukannya dengan AM (Akil Mochtar), maka Bupati tersebut pada dasarnya adalah korban mafia peradilaan MK," ungkap Hasto dalam pesan singkat yang diterima pada Kamis (3/10/2013).

Pada saat bersamaan, kata Hasto, Hamid juga berusaha membuktikan apakah betul persidangan di MK bisa diatur. "Dari berbagai faktor yang disampaikan oknum politisi yang dekat dengan AM, ternyata peluang itu ada," ucapnya.

Oleh karena itu, Hasto pun curiga kekalahan PDI Perjuangan dalam pengajuan gugatan Pilkada Jawa Barat dan Bali juga buah dari permainan. Ia mencontohkan kasus Pilkada Kota Waringin ketika MK menggagalkan kemenangan calon yang menang.

Berkaca dari peristiwa tersebut, meski selisih suara yang dimiliki Hamid cukup jauh, yakni 12 persen, Hamid khawatir Akil mengabulkan permohonan penggugat. "Yang beda 12 persen saja biayanya Rp 3 miliar, apalagi yang selisihnya 966 suara sebagaimana di Bali," kata Hasto.

Perkara dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 121-122/PHPU.D-XI/2013. Hakim panel yang menyidangkan perkara itu terdiri dari 3 orang, yaitu Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Perkara tersebut tinggal mengagendakan putusan.

Perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas tersebut diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi serta pasangan nomor urut satu, Jaya Samaya Monong dan Daldin, sebagai pemohon.

Dalam gugatan disebutkan bahwa pasangan Hamid Bintih-Arthon bernomor urut dua dituduh memberikan uang kepada pemilih. Modusnya, setelah pencoblosan, pemilih diminta membawa robekan kertas yang dibolongi untuk ditukar dengan uang tiga ratus ribu rupiah.

Sebelum MK mengeluarkan keputusannya, KPK sudah mencium adanya upaya suap. KPK pun akhirnya menangkap tangan Akil, bersama Chairun Nisa, dan Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah bernilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya pada malam itu.

Pemberian uang diduga terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana. Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.

KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun rupanya, waktu pemberian uang itu bergeser menjadi Rabu malam.

Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, antara lain petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum Akil dan empat orang lain yang tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com