"Soal pelibatan Lemsaneg ini tidak pernah dikonsultasikan ke DPR. Padahal seharusnya, semua pemangku kepentingan dilibatkan, terutama dalam hal yang terkait data pemilu," ujar Arif saat dihubungi, Senin (30/9/2013).
Dia mengatakan, pelibatan Lemsaneg yang terkesan tiba-tiba memang menimbulkan tudingan, kecurigaan, dan kekhawatiran dari banyak pihak bahwa hal ini berpotensi menjadi instrumen politik kelompok tertentu.
Pasalnya, Lemsaneg adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap Presiden dan berkoordinasi Kementerian Pertahanan seperti diatur Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Untuk menghindari tudingan tersebut, kata Arif, KPU seharusnya tidak menjalin kerja sama secara tersembunyi dan tiba-tiba. "Untuk menghindari tudingan-tudingan dan kekhawatiran itu (pelibatan Lemsaneg) digunakan untuk instrumen politik tertentu, KPU tidak sembunyi-sembunyi, mendadak sontak tanpa dibicrakan apalagi soal surat suara, rekapitulasi (perolehan suara pemilu), termasuk daftar pemilih," ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Arif menyatakan, Lemsaneg adalah lembaga yang bekerja di bidang pertahanan dan keamanan. Tanggung jawab Lemsaneg, menurutnya, adalah menangkal serangan dari pihak luar atau kepentingan lain terhadap pertahanan dan keamanan negara. Untuk memastikan pelibatan Lemsaneg tidak akan menguntungkan pihak tertentu dan sebaliknya merugikan pihak lain, Arif mengatakan, DPR akan memanggil KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lemsaneg dan Kementerian Dalam Negeri.
Disampaikannya, dari penjelasan tersebut, DPR akan menentukan apakah pihaknya akan membiarkan KPU bekerja sama dengan Lemsaneg tanpa pengawasan. "Atau perlu ada lembaga lain yang terlibat juga dalam kerja sama itu agar ada pengawasan," tutur Arif.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, KPU memang belum mengonsultasikan pelibatan lembaga yang berbau militer itu. Dia berkilah, tidak semua hal dalam penyelanggaraan pemilu dikonsultasikan dengan DPR.
"Itu sebenarnya wilayah KPU yang tidak semua harus dikomunikasikan. Komunikasi dengan DPR itu terkait peraturan," kilah Sigit saat ditemui di KPU, Senin.
Ditanya apakah KPU akan kembali meninjau kerja sama tersebut, Sigit menjawab, dalam bekerja penyelenggara pemilu itu independen menjalankan kebijakannya. "KPU bersifat independen," pungkas Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.