Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Langkah KPK terhadap Pembocor Rencana Geledah Rumah Olly?

Kompas.com - 26/09/2013, 09:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap untuk memproses hukum pelaku pembocoran rencana penggeledahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, Pimpinan KPK masih menunggu laporan dari tim penyidik yang dikirim ke Manado untuk berkoordinasi terkait pembocoran ini.

"Pimpinan tengah menunggu laporan dari tim penyidik yang dikirim, baru kemudian mengambil sikap," katanya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (26/9/2013).

Tim penyidik KPK berangkat ke Manado untuk berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tipikor Manado agar memperjelas insiden bocornya rencana penggeledahan tersebut. KPK berkoordinasi mencari siapa sebenarnya pembocor surat permintaan izin tersebut, serta motif pelaku pembocoran.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan Olly Donkokambey, saat tiba di kantor KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (3/10/2011). Pimpinan Banggar DPR RI itu berada di KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). (tribunnews/herudin)
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pembocoran ini dapat menghambat penggeledahan KPK yang menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Pelaku pembocorannya pun, menurut Johan, bisa dipidana mengingat surat izin penggeledahan itu merupakan dokumen rahasia.

Bambang juga menilai, bocornya rencana penggeledahan rumah Olly ini sedianya menjadi pembelajaran penting dalam menyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan izin yang harus didapat penegak hukum sebelum melakukan upaya paksa, termasuk izin penyadapan.

"Kasus pembocoran di atas menjadi pembelajaran yang sangat penting sekali dalam kaitannya dengan penyusunan revisi KUHAP, khususnya soal aturan perizinan untuk melakukan upaya paksa, termasuk izin penyadapan," kata Bambang.

Dalam RUU KUHAP yang telah diparaf Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief disebutkan bahwa proses penyadapan harus seizin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Menurut Bambang, aturan yang mengharuskan KPK mendapatkan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebelum melakukan penyadapan tersebut bisa menjadi sinyal bagi kematian pemberantasan korupsi mengingat rendahnya integritas dan profesionalitas penegak hukum seperti yang tergambar dalam kasus bocornya rencana penggeledahan Olly.

"Kalau kualitas integritas dan profesionalitas penegak hukum seperti dalam kasus dibocorkannya informasi dan surat yang masih bersifat rahasia atas izin penyadapan maka itu dapat jadi sinyal lonceng kematian upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Seperti diketahui, rencana penggeledahan rumah Olly di Manado bocor sebelum penggeledahan dilakukan. Ini merupakan kebocoran rencana penggeledahan yang pertama kalinya bagi KPK. Surat permintaan izin yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado untuk menggeledah rumah Olly beredar salinannya di media massa pada Selasa (24/9/2013). KPK pun belum jadi menggeledah rumah Olly tersebut hingga hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com