Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penyandingan Data Pemilih Bukan Perintah UU

Kompas.com - 20/09/2013, 17:13 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, KPU tidak berkewajiban menyandingkan data pemilih yang dimilikinya dengan data kependudukan milik pemerintah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif tidak memerintahkan hal tersebut.

Ferry menyatakan, penyandingan yang akhirnya dilakukan adalah bentuk apresiasi KPU. “Penyandingan data itu sebenarnya tidak diatur di dalam UU. Bukan amanat UU.Itu sebagai bentuk apresiasi saja untuk melahirkan data yang 'match' antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jumat (20/9/2013).

Di sisi lain, Kemendagri kerap menegaskan agar KPU menyandingkan data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) milik KPU dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) milik Kemendagri. Padahal, Pasal 32 ayat 7 UU Pemilu Legislatif hanya menyatakan, KPU wajib memutakhirkan DP4 menjadi data pemilih dengan memperhatikan data pemilih pada pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah terakhir.

Meski demikian, Ferry menyatakan, pihaknya tidak ingin terlalu lama berpolemik dengan Kemendagri tertama terkait data pemilih. Karenanya, KPU tetap melakukan penyandingan data bersama Kemendagri.

Dia mengungkapkan, dari hasil penyandingan tersebut, 115 data pemilih versi KPU cocok dengan data Kemendagri yang berasal dari 136 juta data penduduk yang yang mereka kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Sisanya yang sekitar 21 juta penduduk itu belum cocok saja secara teknis,” katanya.

Ferry menyatakan, tidak benar bahwa KPU mendata pemilih tidak berdasarkan data DP4. “Dari DP4 kami menyusun DPS melalui pencocokan dan penelitian (coklit) ke lapangan, sehingga ditemukan sebanyak 187 juta pemilih sementara. Dengan data DP4 itu kami melakukan pemutakhiran dengan memperhatikan data pemilu dan pilkada terakhir," jelas Ferry.

Dia mengungkapkan, saat ini sudah sekitar 139 juta data penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masuk ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU. Namun, KPU belum memublikasikannya hingga ditetapkan.

Sebelumnya, Kemendagri Ia menyesali lambannya keputusan KPU yang baru memutuskan untuk melakukan penyandingan dua versi data. Dia mengutarakan, seharusnya penyandingan itu dilakukan sejak awal tahapan pemutakhiran data pemilih oleh KPU.

“Mestinya kan dari awal, DP4 digunakan dan penyandingan segera dilakukan. Ini sudah di ujung-ujung baru dilakukan, tapi sudahlah,” tutur Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com