Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Penyerahan Memori Kasasi Berlangsung di KPK

Kompas.com - 19/09/2013, 20:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK kembali menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan suap terkait penanganan kasus dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/9/2013). Rekonstruksi kali ini berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Iya, ada rekonstruksi di dalam (Gedung KPK)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurutnya, rekonstruksi kali ini mereka ulang adegan penyerahan salinan memori kasasi dari tersangka Djodi Supratman kepada staf kepaniteraan MA yang bernama Suprapto. Diduga, salinan memori kasasi ini nantinya akan diberikan kepada hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh untuk dipelajari. Penyerahan salinan memori kasasi tersebut, berlangsung di lift kantor MA.

"Penyerahan memori kasasi di lift MA," ujar Johan.

Namun, menurut Johan, untuk mempersingkat waktu, rekonstruksi tidak dilakukan di Gedung MA, melainkan di Gedung KPK.

Secara terpisah, pengacara Djodi, Jusuf Siletty mengungkapkan, setelah penyerahan memori kasasi ini, terjadi kesepakatan nilai fee atau komisi antara Djodi dengan Suprapto. Adapun Djodi, mengaku hanya sebagai penghubung antara pengacara Mario C Bernardo dengan Suprapto. Mario kini berstatus sebagai tersangka KPK. Sementara Suprapto, menurut Jusuf, merupakan staf dari hakim Andi Ayyub.

"Rekontruksinya adalah penyerahan kopian memori kasasi dari DS (Djodi Supratman) kepada S (Suprapto). Artinya bahwa awal itu yang tolak ukur kenapa ada negosiasi tentang angka, dia musti membaca berkas itu dulu dari memori kasasi itu dulu, setelah baca memori, baru ditelepon Djodi, yang lalu disanggupi oleh Djodi," tutur Jusuf.

Selanjutnya, ungkap Jusuf, kliennya menyampaikan kepada Mario mengenai nilai fee yang diminta. Terjadilah penyerahan uang dari Mario kepada Suprapto melalui Djodi dalam tiga tahap.

"Tanggal 8 (Juli) itu penyerahan di Artha Graha di Menteng sebesar Rp 50 juta, lalu diberikan lagi di Martapura 24 (Juli) dan 25 (Juli) ditangkap," ujarnya.

Menurut Jusuf, total fee yang dijanjikan adalah Rp 300 juta. Hingga Djodi tertangkap KPK, menurutnya, fee yang diberikan baru Rp 150 juta. "Baru sampe Pak Djodi, setelah terkumpul baru DS (Djodi Supratman) akan memberikan kepada S (Suprapto)," katanya.

Penyerahan uang tersebut, menurut Jusuf, dilakukan agar Onggowarsito kalah dalam tingkat kasasi dan dipidana. KPK baru menetapkan Djodi dan Mario sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya tertangkap tangan beberapa waktu lalu. Menurut Johan, terbuka kemungkinan ada tersangka baru jika memang ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com