Ketika itu, hakim sedang mendengarkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin bersaksi. Ilham menjelaskan alasan perlunya banyak uang dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Kita kan harus menjalin hubungan dengan banyak orang. Kita harus sosialisasi, silaturahim, galang dukungan. Tapi, paling banyak untuk sosialisasi, Pak," kata Ilham.
Mendengar kata "sosialisasi", hakim Nawawi pun berkelakar. Dia mengingatkan Ilham untuk tak banyak mengucap kata "sosialisasi" agar tak tertular demam Vicky alias "Vickinisasi".
"Tolong jangan menggunakan bahasa dan istilah yang aneh. Nanti ikut-ikutan bahasa 'Vickinisasi'," ucap Nawawi.
Mereka yang ada di ruang sidang pun langsung tertawa, termasuk Fathanah.
Sebelumnya, Ilham mengaku diusung sejumlah partai, salah satunya PKS, saat maju sebagai calon gubernur Sulsel 2013-2018. Ilham memberikan sejumlah uang untuk mendukung pemenangannya sebagai gubernur Sulsel. Uang sebesar Rp 8 miliar ke PKS melalui Fathanah.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.