Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2013, 16:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR, Rabu (18/9/2013). Ia mengaku lega karena dapat memberi penjelasan pada BK DPR terkait adanya aduan dari masyarakat yang menduga Priyo mengusulkan pemberian remisi untuk narapidana korupsi.

Priyo masuk ke ruang BK sekitar pukul 14.05, dan keluar dari ruang tersebut setelah menjawab beberapa pertanyaan selama sekitar 75 menit. Kepada BK, Priyo menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya dan bersikeras tak melakukan kesalahan atau melanggar kode etik anggota Dewan.

"Saya lega sudah memenuhi undangan BK DPR, saya memberi penjelasan panjang lebar, saya tak melakukan kesalahan. Soal sanksi, saya tidak dalam kewenangan menjawab," kata Priyo seusai menemui BK DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, pemanggilan BK sangat ia manfaatkan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar. Jika biasanya ia mengundang BK ke ruang kerja Wakil Ketua DPR, kali ini dirinya langsung menemui BK di ruangannya. Hadir dalam kesempatan itu Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan.

Priyo menuturkan, sebagai Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan, dirinya memiliki tugas untuk mendistribusikan semua aduan masyarakat, termasuk merespons surat dari sejumlah narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Janganlah kita mendiskriminasi pihak tertentu, siapa pun, ia perlu didistribusikan suratnya, terserah pada pihak lain mau mendengar atau tidak. Kadang kita harus memilih cara tidak populer, tapi membela akal sehat," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 18 Juli 2013, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Gedung Parlemen untuk mengadukan Priyo ke BK DPR. Priyo diadukan karena dianggap memfasilitasi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, yang tergabung dalam koalisi tersebut menjelaskan, tindakan yang dilakukan Priyo memfasilitasi narapidana korupsi dengan mengirimkan surat penyampaian pengaduan kepada Presiden diduga melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Setidaknya, ada enam pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo atas langkahnya menyampaikan surat kepada Presiden.

Enam pelanggaran kode etik itu adalah karena berseberangan dengan enam pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik, khususnya Pasal 2 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 8, dan Pasal 9 Ayat 5. Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak BK DPR memanggil dan memeriksa Priyo atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Selain itu, BK DPR juga didesak untuk memberikan sanksi kepada Priyo apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan informasi kepada pelapor mengenai tindakan serta hasil yang telah dilakukan oleh BK DPR. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari perwakilan beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya ICW, Masyarakat Transparansi Indonesia, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Public Interest Lawyer Network.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com