Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah, Politisi PAN Laporkan Bos Tambang ke Polisi

Kompas.com - 10/09/2013, 15:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Azhar Cakra Wijaya, melaporkan Direktur Utama PT Bumi Energi Kaltim (BEK) Jamaludin ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Jamaludin melaporkan Andi ke Bareskrim atas kasus penipuan jual beli akta saham perusahaan.

"Hari ini saya melaporkan dia (Jamaludin) atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu," kata Andi saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (10/9/2013).

Andi menjelaskan, proses jual beli saham itu dilakukan kali pertama pada Mei 2012. Saat itu harga saham serta lahan tambang yang diminta Jamaludin sebesar Rp 45 miliar. Namun, lantaran melanggar kesepakatan perjanjian, Andi pun meminta agar ada negosiasi ulang.

"Pada Maret 2013, disepakati terjadi adendum perubahan, dari harga sebelumnya Rp 45 miliar menjadi Rp 31 miliar," katanya.

Andi mengungkapkan, dalam laporan yang diajukan Jamaludin, ia dituduh telah memalsukan perubahan struktur perseroan. Padahal, menurutnya, pada saat awal perjanjian jual beli, nama Jamaludin sudah tidak menjabat sebagai Dirut PT BEK. Terlebih, katanya, dalam laporan itu, ia masih mengaku menjabat sebagai Dirut PT BEK.

"Di struktur perseroan, Dirut PT BEK itu dijabat oleh Hilarius Arwande," katanya.

Lebih lanjut, Andi menyangkal pengakuan Jamaludin bahwa ia hanya pernah datang ke notaris sekali untuk melakukan pembahasan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Faktanya ada dua foto di tempat yang berbeda. Pertama di (Hotel) Sultan dan kedua di tempat saya di Bidakara," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Azhar Cakra dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Direktur Utama PT Bumi Energi Kaltim Jamaludin. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli akta perusahaan milik Jamaludin.

"Saya datang ke sini untuk melaporkan mengenai penipuan. Saya merasa menjadi korban di sini. Dalam hal proses kepemilikan company (perusahaan) saya, oleh seseorang, artinya saya merasa ada indikasi penggelapan di sini," kata Jamaludin, Jumat (30/8/2013).

Kuasa hukum Jamaludin, Mansur Munir, menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menjual saham perusahaan miliknya senilai Rp 31 miliar kepada Andi Azhar. Kemudian, disepakati sebagai tanda jadi bahwa Andi Azhar diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 5 miliar.

"Sebagai penggantinya, klien saya menitipkan akta perusahaan miliknya kepada Saudara Andi Azhar. Namun di dalam perjanjiannya, akta ini hanya dititipkan dan tidak dapat diubah," katanya.

Akan tetapi, lanjut Mansur, Andi Azhar membawa akta tersebut ke notaris untuk mengubah nama kepemilikan. Menurut Mansur, Andi melakukan perubahan tersebut sebelum melunasi seluruh uang pembayaran sebagaimana yang ditentukan.

"Klien saya tidak pernah hadir dalam RUPS (rapat umum pemegang saham). Dia bilang ke notarisnya atas perintah beliau (Jamaludin)," katanya.

Atas perbuatan Andi, Mansur mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 26 miliar. Ia menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP 722/VIII/1013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com