"Iya, perpanjangan (masa) penahanan. Selama 40 hari ke depan," kata Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/9/2013).
Perpanjangan masa penahanan tersebut, lanjutnya, dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung itu menyampaikan pula bahwa masa penahanannya diperpanjang. Hal ini disampaikannya saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat siang.
"Perpanjangan (penahanan)," ujarnya singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
KPK secara resmi telah menetapkan Dada sebagai tersangka, 19 Agustus lalu. Bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswandi, Dada diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung.
Kini Dada ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.