Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dituduh Terima Suap e-KTP, Mendagri Polisikan Nazarudin

Kompas.com - 28/08/2013, 19:18 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, belum ada tuduhan yang mengatakan dia menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun, ia menegaskan siap memerkarakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, jika menuduh dirinya menerima suap proyek e-KTP.

“Kalau saya dituduh terima uang, saya akan lapor ke Polda langsung. Saya akan pidanakan dia (Nazaruddin),” ujarnya usai Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda lulusan Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XX di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/8/2013).

Hanya, kata dia, pelaporan belum akan dilakukan mengingat tudingan yang dikemukakan Nazarudin seperti disampaikan kuasa hukumnya Elza Syarief, tidak menyebut secara spesifik keterlibatan Gamawan. Dia hanya disebut terlibat dalam proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu.

“Mereka menyebut ikut juga terlibat Mendagri, tapi tidak disebut telibat uangnya. Ikut itu ikut apa saya tidak mengerti. Kalau mengelola proyek, ya memang saya penanggung jawab anggaran,” ujarnya.

Dia menuturkan, ada kesalahan kronologis dalam penuturan Elza. Disampaikannya, Nazaruddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games, Juni 2011 lalu. Padahal, saat itu, proyek pengadaan e-KTP belum pada tahap tanda tangan kontrak. Kontrak baru ditandatangani pada Juli 2011.

“Nazar itu ditetapkan (sebagai tersangka) pada Juni, sementara pengadaan e-KTP belum kontrak, itu masih dalam proses, mulainya baru Juli,” sanggah mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Ditegaskannya, tidak masuk akal jika Nazar mengaku sebagai pelaksana proyek tersebut, sedangkan yang bersangkutan sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dia sudah masuk penjara, sementara e-KTP masih proses. Jadi di mana pula dia jadi ketua? Tolong dilihat kapan Nazar jadi tersangka dan kapan tanda tangan kontrak e-KTP,” ujarnya.

Nazaruddin, melalui pengacaranya, Elza Syarief, berjanji akan membongkar kejanggalan dalam 30 proyek pemerintah. “Nazaruddin akan buka semuanya. Kan ada Rp 6,8 triliun, sekitar 30 perkara akan dia buka. Kan dia baru buka 12, tapi tidak tahu nih hari ini dia sudah buka berapa lagi,” kata Elza di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Lebih jauh dia mengungkapkan, ke-30 perkara yang akan dilaporkan Nazaruddin ke KPK ini menyangkut oknum anggota DPP, pemerintah, dan pengusaha. Namun, Elza enggan mengungkapkan lebih lanjut saat diminta menyebutkan nama-nama yang dikatakan Nazaruddin terlibat.

Adapun Nazaruddin kini berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus wisma atlet SEA Games. Nazaruddin dibawa dari Sukamiskin ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi selama beberapa hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com