Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: STNK Moge BMW Milik Deviardi

Kompas.com - 19/08/2013, 22:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menyatakan bahwa STNK motor gede keluaran BMW yang disita dari kediaman Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ternyata dimiliki Deviardi alias Ardi. Rudi kini berstatus tersangka penerimaan suap terkait kegiatan hulu migas.

"STNK milik Deviardi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (19/8/2013).

Dengan demikian, menurut Johan, moge BMW berplat nomor B 3946 FT yang disita dari rumah Rudi tersebut berbeda dengan moge BMW yang pernah dilaporkan Rudi dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, lebih rinci mengenai moge BMW yang disita itu, Johan belum dapat mengungkapkannya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya menduga bahwa moge BMW yang disita dari kediaman Rudi itu merupakan bagian dari suap. Rudi diduga bersama-sama Deviardi, menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya.

Tim penyidik KPK menangkap Rudi dan Deviardi di kediaman Rudi beberapa waktu lalu dengan barang bukti 400.000 dollar AS, 127.000 dollar Singapura, dan 90.000 dollar AS, termasuk moge BMW tersebut.

Menurut Bambang, sebelum tertangkap tangan, Deviardi mengambil uang dari Simon. Uang tersebut diantarkan ke kediaman Rudi dengan mengendarai moge BMW. Namun anehnya, Deviardi meninggalkan motor tersebut di rumah Rudi. Menurut Bambang, Rudi bahkan sempat mencoba menghidupkan mesin moge tersebut sebelum tertangkap KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com