Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Caleg Pasang Baliho, KPU Diminta Realistis

Kompas.com - 15/08/2013, 16:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih realistis dalam membuat aturan. Ia mengomentari Peraturan KPU tentang dilarangnya calon anggota legislatif (caleg) memasang alat peraga dalam kampanye, termasuk pelarangan pemasangan baliho dan billboard.

Menurut Viva, Peraturan KPU tentang larangan itu merupakan pelanggaran pada hak dan kebebasan politik caleg dalam mengekspresikan ide serta gagasan bersosialisasi politik. Menurut Viva, pemasangan baliho dan alat peraga lainnya hanya sebatas untuk sosialisasi politik dan tidak memberi dampak besar pada elektabilitas caleg bersangkutan.

"KPU menghambat para caleg dalam melakukan sosialisasi," kata Viva saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengimbau agar KPU tidak menafsirkan berlebih pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia khawatir KPU akan menghabiskan waktu mengurusi hal-hal kecil dan tidak fokus dalam validasi data pemilih sampai terbentuknya daftar pemilih tetap (DPT), penggunaan teknologi dalam penghitungan suara, persiapan proses pencoblosan di TPS, hingga penghitungan akhir di KPU.

"Hal-hal yang urgent ini belum optimal hasilnya. Jadi, KPU harus berpikir strategis dan realistis. Tidak usah terlalu kreatif membuat peraturan KPU yang dapat membelenggu dan menjadi masalah baru buat dirinya sendiri," ujar Viva.

Dilarang pasang baliho dan billboard

Diberitakan sebelumnya, KPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

“Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (14/8/2013).

Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan. KPU telah menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU). Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian, PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

Ketiga regulasi itu akan dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com