Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Coret 8 Bacaleg DPR

Kompas.com - 29/07/2013, 20:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan delapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pusat harus diganti dari daftar caleg sementara (DCS) DPR. Pencoretan itu dilakukan berdasarkan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap DCS DPR.

Ke-8 bacaleg itu terdiri satu orang dari Partai Kebangkitan Bangsa, dua orang dari Partai Amanat Nasional, satu orang dari Partai Golkar, dua orang dari Partai Persatuan Pembangunan dan dua orang dari Partai Hati Nurani Rakyat.

“Sebetulnya tidak banyak bacaleg yang harus diganti. Secara total ada delapan yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat. Delapan orang itu tersebar di lima partai,” ungkap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (29/7/2013).

Ia menjelaskan, delapan orang tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tersangkut kasus pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Alasan lainnya, kata dia, karena masih terdaftar di partai politik (parpol) lain yang tidak mengusungnya atau yang bukan peserta Pemilu 2014.

“Ada calon yang masih terdaftar di parpol lain, jadi kami (KPU) coret dia,” jelasnya.

Hadar mengatakan, pihaknya telah menyurati parpol yang bersangkutan untuk mengajukan pengganti bacaleg tersebut. Menurutnya, pengajuan pengganti dilakukan hingga Kamis, 1 Agustus 2013 mendatang. “Nama-nama pengganti itu lalu kami verifikasi pada 2 hingga 8 Agustus 2013,” ungkapnya.

Ia mengingatkan parpol untuk teliti dalam mengajukan calon. Pasalnya, lanjut dia, KPU tidak lagi memberi kesempatan perbaikan administrasi. “Syarat administrasi harus benar-benar lengkap. Jangan sampai ada yang salah atau kurang lagi. Karena, kali ini tidak ada kesempatan perbaikan lagi. Kalau salah, langsung kami coret,” pungkas Hadar.

Disampaikannya, jika dicoret, komposisi bacaleg bisa saja terpengaruh. Artinya, kata dia, bisa jadi hal itu juga berpengaruh pada daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan. “Kalau ternyata yang dicoret perempuan, dan tidak memenuhi kuota 30 persen, ya hilang sudah dapilnya,” jelasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com