Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara dan Pegawai MA Ditahan di Rutan KPK

Kompas.com - 26/07/2013, 16:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keduanya akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin ke tahapan selanjutnya. Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK," tulis Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (26/7/2013).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa hampir selama 1 x 24 jam. KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup pada Mario dan Djodi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Mario dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta yang terdapat di dalam tas selempang coklat yang dibawa Djodi.

Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20. Dalam pengembangannya, KPK juga menyita sejumlah uang di rumah Djodi, di Cipayung, Jakarta Timur. Djodi diduga baru saja menerima uang dari Mario.

Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi. Namun, Djodi dipastikan hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com